Pada masa Pendudukan Jepang, pihak penguasa melakukan perubahan dalam tata pemerintahan daerah dengan dikeluarkannya Undang-Undang No.27 tahun 1942. Berdasarkan Undang-Undang itu kecuali wilayah “Vorstenlanden” (wilayah bekas kerajaan
Pada dasarnya pembagian itu hanya merupakan pergantian nama dari tata pemerintahan (pembagian wilayah) di Jawa yang sudah ada pada masa sebelumnya. Perubahan yang menonjol adalah dihapuskannya pemerintahan tingkat propinsi, dan perubahan nama Karesidenan Jepara-Rembang menjadi Syuu Pati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar