Jumat, 09 Juli 2010

Rembang dan Perjanjian dengan Kompeni

Dua pasal terpenting dalam perjanjian tersebut terutama yang ada kaitannya dengan daerah Rembang adalah pasal 5 dan 9 yang isinya adalah sebagai berikut:


1. Kompeni memberikan pengampunan kepada semua Bupati dan penduduk yang terlibat dalam pemberontakan yang terjadi sesudah tahun 1740. Di samping itu para Bupati Pasisiran tidak lagi terikat dengan kewajiban untuk menghadap ke Kraton Mataram (Kartasura) sebagaimana biasa pada setiap tahunnya, kecuali atas persetujuan dan perintah Kompeni.

2. Semua daerah-daerah yang dirampas Kompeni (dari tangan pemberontak) selama perang akan di serahkan kepada Kompeni, yaitu daerah-daerah:

a. Semua daerah di ujung timur Jawa, yaitu yang terletak di sebelah timur dari garis yang ditarik dari Pasuruan ke selatan sampai ke Pantai Selatan Jawa.
b. Surabaya dan kabupaten-kabupaten yang termasuk didalamnya.
c. Semua daerah yang berjarak minimal 600 roede dari pantai dan muara-muara sungai yang mengitari seluruh pulau Jawa.
d. Semua distrik di Rembang dan Jepara, termasuk hutan-hutan yang ada didalamnya.
e. Syah Bandar di Semarang, Kaligawe, Terbaya, dan Gumulak.
f. Semua perjanjian tahun 1677 dan 1705 masih tetap berlaku.

Dalam kaitannya dengan pasal 5 a perjanjian tersebut pihak Kompeni akan tetap menghormati dan menjalin hubungan kerjasama dengan para Bupati pantai utara Jawa sebagai kepala daerah di wilayah nya masing-masing. Untuk itu akan segera diadakan registrasi dan penetapan para kepala daerah tersebut secara resmi menjadi bupati-bupati di wilayah Kompeni. Disamping itu juga akan diangkat Bupati-bupati baru jika diperlukan.

Dengan demikian seharusnya Bupati Rembang yaitu Ngabei Anggajaya memperoleh pengampunan seperti bupati-bupati lainnya di Pantai Utara Jawa. Akan tetapi pada tahun 1745 Ngabei Anggajaya dipecat dari jabatannya dengan tuduhan keterlibatannya dalam pemberontakan Pacina. Pengingkaran oleh Kompeni atas pasal 5 a perjanjian 11 Nopember 1743 itu mungkin sekali atas pertimbangan atau berkaitan erat dengan peristiwa penghancuran Garnisun Kompeni dan terbunuhnya Residen Rembang dalam pertempuran yang terjadi pada tanggal 27 Juli 1741. Namun demikian pada tahun 1749, tepatnya pada tanggal 7 Nopember, bertepatan dengan penetapan jabatan para Bupati Pantai Utara Jawa yang berada dibawah kekuasaan Kompeni, nama Anggadjaja termasuk salah satu diantara nama-nama bupati lainnya. Nampaknya hal itu merupakan kiat dari politik kolonial pada umumnya, yang selalu berusaha untuk memanfaatkan kepala-kepala pribumi yang disegani oleh rakyatnya untuk tetap dapat menduduki jabatan supaya eksploitasi atas tanah dan penduduk di Jawa akan menjadi lebih efektif.

Di samping itu apabila dianggap perlu Kompeni akan mengangkat bupati-bupati baru. Dari pasal itu dapat di interprestasikan bahwa pihak Kompeni sesungguhnya mempunyai kekuasaan penuh atas para bupati di Pantai Utara Jawa, baik dalam pengangkatan maupun dalam pemecatannya. Hal ini terbukti bahwa pada tahun 1745 bupati Rembang pada waktu itu yaitu Ngabei Anggajaya dipecat dari jabatannya karena dituduh terlibat dalam “pemberontakan Cina”. Kemudian pada tanggal 7 Nopember 1749 di Semarang, Kompeni secara resmi menetapkan/mengangkat jabatan para bupati Pantai Utara Jawa.63 Untuk daerah Lasem yang diangkat dan ditetapkan menjadi Bupati adalah Tumenggung Sumanegara, sedangkan untuk daerah Rembang kompeni kembali mengangkat Ngabei Anggajaya sebagai Bupati di daerah itu. Nampaknya dalam hal itu Kompeni memberi pengampunan kepada Anggajaya sebagai seorang tokoh yang sangat disegani masyarakat Rembang waktu itu. Dengan demikian pada tahun itu antara Lasem dan Rembang mempunyai kedudukan yang sama sebagai daerah kabupaten yang dikepalai oleh seorang bupati.

Untuk bupati Tuban pada waktu belum ditetapkan karena masih terdapat perbedaan pendapat atau perundingan dengan pihak kesunanan Kartasura. Dalam hal ini Kartasura masih menghendaki Tuban tetap menjadi wilayah kekuasaannya, Namun demikian diketahuo bahwa Tuban di kemudian hari tetap dianeksi oleh Kompeni.

Sumber: Buku “Menggali Warisan Sejarah Kab. Rembang” Kerjasama Kantor Departemen Pariwisata dengan Pusat Studi Sejarah dan Budaya Maritim Undip Semarang Tahun 2003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar